Selasa, 19 Mei 2015

Cuplikan Video UKM UNWAHA JOMBANG

UNWAHA memiliki bermacam-macam unit kegiatan untuk mahasiswa, yang masing-masing memiliki moment-moment tertentu untuk mengembangkan potensi mahasiswa, seperti unit kegiatan mahasiswa yang satu ini yakni banjari, langsung aja deh kita lihat,,,




Seperti biasa, disela waktu yang loggar mahasiswa unwaha memanfaatkannya dengan mengasah kemampuan mereka dalam bidang seni religi yakni banjari.Seperti pada cuplikan video diatas. Tempatnya pun tidak tentu, tergantung kondisi dan kesanggupan mereka. Dan dalam video ini mereka memainkannya di kopma. terkadang pula di musholla putra.

dan kalo ingin download silahkan klik link dibawah ini 

UKM SENI RELIGI (BANJARI) UNWAHA

Senin, 27 April 2015

MAKALAH STUDY HADIST


MAKALAH STUDY HADITS

PENGERTIAN HADITS DHOIF DAN PEMBAGIAN HADITS DHOIF SEBAB PUTUSNYA SANAD




Dosen pembimbing : Drs. H. Muhammad Anshori M. PdI 
Oleh : 1.  Siti Nur Iffah
     2. Nur Milla Azkiya




UNIVERSITAS KH. A. WAHAB HASBULLAH (UNWAHA) PENDIDIKAN BAHASA ARAB (PBA) TAMBAK BERAS JOMBANG 2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hadits adalah perkataan nabi yang diriwayatkan oleh orang seorang atau dua orang, lalu hanya mereka saja yang mengetahuinya dan tidak menjadi pegangan atau amalan umum. Para ahli hadits membagi hadits menjadi banyak bagian dengan istilah yang berbeda-beda. Namun, semua itu tujuannya pada pokoknya kembali kepada tiga objek pembahasan, yaitu dari segi matan, sanad, serta matan dan sanad-sanad secara bersama-sama. Dan kebanyakan mereka mengklasifikasikan hadits secara keseluruhan menjadi tiga kategori yaitu shahih, hasan, dan dhaif.
Dalam makalah ini saya akan membahas lebih dalam dari salah satu kategori hadits diatas yaitu hadits dhaif. Jadi untuk lebih jelasnya tentang hadits dhaif secara keseluruhan akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari hadits dhaif?
2.       Sebutkan kriteria dari hadits dhaif tersebut?
3.      Jelaskan macam-macam dari hadits dhaif  dari segi sebab putusnya sanad ?
4.   Bagaimana hukum periwayatan dari hadist dhoif ?
5.   Bagaimana pengamalan  dari hadist dhoif ?
C.   Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian dari hadist dhoif
2.    Untuk mengetahui kriteria hadist dhoif
3.    Untuk mengetahui macam-macam hadist dhoif  dari segi sebab putusnya sanad
4.    Untuk mengetahui periwayatan hadist dhoif
5.    Untuk mengetahui pengamalan dari hadist dhoif






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian hadits dhaif
Kata dha’if menurut bahasa berasal dari kata dhuifun yang berarti lemah lawan dari kata qawiy yang berarti kuat. Sedangkan dhaif berarti hadits yang tidak memenuhi hadits hasan. Hadits dhaif disebut juga hadits mardud (ditolak). Menurut istilah, hadist dhoif :
هُوَ مَا لَمْ يَجْمَعُ صِفَةَ اْلحَسَنِ بِفَقْدِ شَرْطِ مِنْ شُرُوْطِه
adalah hadist yang tidak menghimpun sifat hadist hasan sebab satu dari beberapa syarat yang tidak terpenuhi.       
Atau definisi yang biasa diungkapakan mayoritas ulama’ :
هُوَ مَا لَمْ يَجْمَعْ صِفَةَ الصَّحِيْحِ وَاْلحَسَنِ 
Adalah hadist yang  tidak menghimpun sifat hadist shohih dan hasan.                
Contoh hadits dhaif ialah hadits yang berbunyi:
اِنَ النَبِيَ صلى الله علىه  وسلم تَوَ ضَأَ وَمَسَحَ عَلىَ الْجَوْرَ بَيْنِ
Artinya: “Bahwasanya Nabi SAW wudhu dan beliau mengudap kedua kaos kakinya”.
Hadits tersebut dikatakan dhaif karena diriwayatkan dari Abu Qais al-Audi. Seorang perawi yang masih dipersoalkan.[1][1]
Jadi, hadist dhoif adalah hadist yang tidak memenuhi sebagian atau semua persyaratan hadist hasan dan hadist shohih, misalnya sanadnya tidak bersambung (muttasil), para perawinya tidak adil dan tidak dhobit, terjadi keganjilan, baik sanad atau matan (syadzdz), dan terjadinya cacat tersembunyi.
B.     Kriteria hadits dhaif
Para ulama memberikan batasan bagi hadits dhaif yaitu:
اَلْحَدِيْثُ الضَعِيْفِ هُوَ الْحَدِيْثُ الَذِىْ لَمْ يُجْمَعْ صِفَا تُ الْحَدِ يْثِ الصَحِيْحِ وَلاَ صَفَا تِ الْحَدِ يْثِ
Artinya: “Hadits dhaif adalah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat shahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadits hasan”.
Kriteria hadits dhaif yaitu hadits yang kehilangan salah satu syaratnya sebagai hadits shahih dan hasan. Dengan demikian, hadits dhaif itu bukan tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih, juga tidak memenuhi persyaratan hadits-hadits hasan. Para hadits dhaif terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadits tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW.
Kehati-hatian dari para ahli hadits dalam menerima hadits sehingga mereka menjadikan tidak adanya petunjuk keaslian hadits itu sebagai alas an yang cukup untuk menolak hadits dan menghukuminya sebagai hadits dhaif. Padahal tidak adanya petunjuk atas keaslian hadits itu bukan suatu bukti yang pasti atas adanya kesalahan atau kedustaan dalam periwayatan hadits, seperti kedhaifan hadits yang disebabkan rendahnya daya hafal rawinya atau kesalahan yang dilakukan dalam meriwayatkan suatu hadits. Padahal sebetulnya ia jujur dan dapat dipercaya. Hal ini tidak memastikan bahwa rawi itu salah pula dalam meriwayatkan hadits yang dimaksud, bahkan mungkin sekali ia benar. Akan tetapi, karena ada kekhawatiran yang cukup kuat terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan dalam periwayatan hadits yang dimaksud, maka mereka menetapkan untuk menolaknya.
Demikian pula kedhaifan suatu hadits karena tidak bersambungnya sanad. Hadits yang demikian dihukumi dhaif karena identitas rawi yang tidak tercantum itu tidak diketahui sehingga boleh jadi ia adalah rawi yang dhaif. Seandainya ia rawi yang dhaif, maka boleh jadi ia melakukan kesalahan dalam meriwayatkannya. Oleh karena itu, para muhadditsin menjadikan kemungkinan yang timbul dari suatu kemungkinan itu sebagai suatu pertimbangan dan menganggapnya sebagai penghalang dapat diterimanya suatu hadits. Hal ini merupakan puncak kehati-hatian yang kritis dan ilmiah.

C. Hukum Periwayatan Hadist Dhoif
Para ulama’ memperbolehkan meriwayatkan hadist dhoif sekalipun tanpa menjelasakan kedhoifannya dengan dua syarat, yaitu sebagai berikut.
a)      Tidak berkaitan dengan akidah seperti sifat-sifat Allah.
b)      Tidak menjelaskan hukum syara’ yang berkaitan dengan halal dan haram, tetapi berkaitan masalah mauidhoh, targhib wa tarhib (hadist-hadist tentang ancaman dan janji), kisah-kisah.
Dalam meriwayatkan hadist dhoif, jika tanpa isnad atau sanad maka sebaiknya tidak menggunakan bentuk kata aktif (mabni ma’lum) yang meyakinkan (jazam) kebenarannya dari Rasulullah, tetapi cukup menggunakan bentuk pasif (mabni majhul) yang meragukan (tamridh), misalnya :  رُوِيَ = diriwayatkan;   نُقِلَ = dipindahkan ;  فِيْمَا يُرْوى = pada sesuatu yang diriwayatkan;   جَاءَ = datang. Periwayatan hadist dhoif dilakukan karena berhati-hati (ikhtiyat).
Berbeda dalam meriwayatkan hadist shohih, maka harus menggunakan bentuk kata aktif yang meyakinkan, misalnya: ....: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَmakruh meriwayatkannya dengan menggunakan bentuk pasif seperti hadist dhoif. Kecual jika hadist dhoif diriwayatkan dengan menyebutkan sanad, sebaliknya dengan menggunakan benuk kata aktif dan nmeyakinkan ketika dikonsumsi oleh kalangan ahli ilmu, dan untuk kalangan orang umum boleh dengan menggunakan bentuk pasif, tidak sebagaimana tanpa isnad.
D. Pengamalan Hadist Dhoif
Para ulama’ berbeda pendapat dalam pengamalan hadist dhoif. Perbedaan itu dibagi menjadi 3 pendapat, yakni :
a.       Hadist dhoif tidak dapat diamalkan secara mutlak, baik dalam keutamaan amal (fadhoil al a’mal) atau dalam hukum sebagaimana yang diberitakan oleh Ibnu Sayyid An Nas dari Yahya bin Ma’in.
b.      Hadist dhoif dapat diamalkan secara mutlak, baik dalam fadhoil a’mal atau dalam masalah hukum (ahkam), sebagaimana pendapat Abu Dawud dan Imam Ahmad.
c.       Hadist dhoif dapat diamalkan dalam fadhoil al a’mal, mauidhoh, targhib (janji-janji  yang menggemarkan), dan tarhib (ancaman yang menakutkan) jika memenuhi persyaratan yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani, yaitu :
1)   Tidak terlalu dhoif (bukan karena bohong, dianggap bohong , kesalahan yang fatal).
2)   Tidak bertentangan dengan dasar-dasar yang berlaku.
Maksunya hadist yang dhoif itu kalau mau dijadikan sebagai dasar dalam fadhoilul a’mal, harus didampingi dengan hadist lainnya. Bahkan hadist lainnya itu harus shahih / hasan. Dan tidak boleh hadist dhoif jadi pokok, tetapi dia harus berada dibawah nash yang sudah shahih atau hasan.
3)      Tidak meyakini kebenarannya dari nabi, namun meyakini hanya untuk berhati-hati (ihtiyati)
E.  Kitab-kitab Hadist Dhoif
Diantara kitab-kitab yang tersusun secara khusus dengan hadist dhoif, adalah sebagai berikut,
a.       Al Marasil, karya Abu Dawud
b.      Al ‘Ilal, karya Ad-Daruquthni
c.       Kitab-kitab yang banyak mengemukakan para perawi yang dhoif adalah seperti Adh-Du’afa karya Ibnu Hibban, Mizan Al I’tidal karya Adh Dhahabi.
F.    Pembagian macam-macam hadits dhaif
Sebagaimana definisi hadist dhoif diatas, hadist dhoif merupakan hadist yang tidak memenuhi beberapa persyaratan hadist shahih, misalnya karena tidak bersambung sanad-nya, tidak adil, tidak dapat diandalkan daya ingat atau hafalan para perawi dalam seluruh sanad (‘adam ‘adl wa dhabith ar-ruwah), atau karena adanya keganjilan baik dalam sanad atau pada matan, dan atau karena adanya cacat-cacat yang tersembunyi, baik dalam sanad maupun dalam matan.
Cacat hadis dhoif dapat disimpulkan menjadi dua hal ; pertama, terkait dengan sanad dan kedua, terkait dengan matan. Cacat yang terkait dengan sanad bisa jadi karena tidak tersambung sanad-nya, atau seorang perawi tidak bertemu langsung dengan seorang guru sebagai pembawa berita, ketidakadialan dan tidak dhobith, terjadi adanya keganjilan (syadzdz) dan cacat (‘illat). Sedangkan cacat yang terkait dengan matan adalah karena adanya keganjilan (syadzdz) dan cacat (‘illat) tersebut. Beriku ini pembagian macam-macam cacat yang menjadi penyebab kedhoifan suatu hadist :

1.    DHOIF SEBAB PUTUSNYA  SANAD
a.           Hadits mursal
Hadits mursal, menurut bahasa mursal berasal dari kata أرسل يرسل إرسالا مرسل  dengan makna مطلق berarti hadits yang terlepas atau bebas tanpa ada ikatan, para ulama memberikan batasan hadits mursal adalah hadits yang gugur rawinya diakhir sanad, yang dimaksud dengan rawi diakhir sanad adalah rawi pada tingkatan sahabat. Jadi, hadits mursal adalah hadits yang dalam sanadnya tidak menyebutkan sahabat nabi, sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari Rasulullah.
Contoh hadits mursal:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م : بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْمُنَا فِقِيْنَ شُهُوْدُ الْعِشَاءِ وَالْصُبْحِ لَاَ يْسْتَطِيْعُوْنَ.
Artinya:”Rasulullah bersabda: “Antara kita dengan kaum munafik, ada batasan yaitu menghadiri jama’ah isya dan subuh mereka tidak sanggup menghadirinya.” (HR. Malik).
Hadits tersebut diriwayatkan Imam Malik dari Abdurrahman dai Haudalah, dari Said bin Mutsayyab. Siapa sahabat nabi yang meriwayatkan hadits itu kepada Said bin Mutsayyab, tidaklah disebutkan dalam sanad diatas.
Kebanyakan ulama memandang hadits mursal sebagai hadits dhaif dan tidak diterima sebagai hujjah, tetapi sebagian kecil ulama, termasuk Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan Ahmad bin Hambal dapat menerima hadits mursal menjadi hujjah bin rawinya adil.
Hadis mursal dibagi menjadi 3, yaitu :
Ø 1. Mursal Tabi’i
Mursal Tabi’i sebagaimana keterangan diatas
Ø  2. Mursal Shahabi
Yaitu periwayatan diantara sahaba junior dari Nabi saw, padahal mereka tidak melihat dan tidak mendengar langsung dari beliau. Hal ini terjadi karena usianya yang masih kecil seperti Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, dan lain-lain atau masuk islam belakangan seperti Abu Hurairah yang terbanya meriwayatkan hadist atau karena absen di majlis Nabi saw. mereka hanya menukil dari sahabat senior, tetapi mereka mengatakan Nabi saw bersabda ... atau berbuat begini... dan seterusnya.  Lebih tegasnya dapat dikatakan, mursal shahabi adalah :
رِوَايَةُ الصَّحَابِي مَا لَمْ يُدْرِكُهُ اَوْ يَحْضُرْهُ عَنِ النَّبِي صلى الله عليه وسلّم
Periwayatan sahabat pada seuatu yang ia tidak bertemu atau tidak menghadirinya dari Nabi saw.
Ø  3. Mursal khafi
Adalah
الِانْقِطَاعُ فِيْ أَيَّ موظع مِنَ السَّنَدِ بَيْنَ رَا وِيَيْنِ مُتَعَاصِرَيْنِ لَمْ يَلْتَقِيَا
Gugurny perawi dimana saja tempat dari sanad diantara dua orang perawi yang semasa, tetapi tidak bertemu.
Contoh, hadist yamg diriwayatkan oleh Al-Awam bin Hausyab dari Abdulloh bin Abu Aufa berkata :
كَانَ النَّبِيُ إِذَا قَالَ بِلاَلُ : قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ نَهْضَ وَكَبَّرَ
adalah Nabi saw ketika Bilal membaca: Telah berdiri seperti iqomat, maka beliau berdiri (bangun) dan takbir.
Al-Awam bin Husyab tidak pernah bertemu dengan Abdulloh bin Abu Aufa padahal mereka hidup semasa. Untuk mengetahui mursal khafi ini melalui keterangan sebagian imam bahwa seorng perawi ini tidak pernah bertemu dengan pembawa berita itu atau tidak pernah mendengar secara mutlak atau pengakuan perawi sendiri bahwa ia tidak pernah bertemu atau mendengar dari pembawa berita. Atau dengan jalan sanad lain yang menambah antara dua orang, yaitu antarperawi dan pemberitanya.
Berikut ini buku-buku hadist mursal :
a.       Al Marasil, karya Abu Dawud
b.      Al Marasil, karya Ibnu Abu Hatim
c.       Jami’ At Tafshil li Ahkam Al Marasil, karya Al Ala’i
d.      At Tafshil li Mubham Al Marasil, karya Al Khathib

  1. Hadits munqati’
Menurut bahasa, kata munqathi’ berasal dari kata إنقطع ينقطع إنقطاعا فهو منقطع hadits munqati berarti hadits yang terputus. Para ulama memberi balasan munqati’ adalah hadits yang gugur satu atau dua rawi tanpa beriringan menjelang akhir sanadnya. Bila rawi diakhir sanadnya adalah sahabat nabi, maka rawi menjelang akhir sanad adalah tabi’in, jadi hadits munqati’ bukanlah rawi ditingkat sahabat yang gugur, tetapi minimal gugur seorang tabi’in.
Pendapat mayoritas muhadditsin :
 سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ رَاوٍ أَوْ أَكْثَرُ قَبْلَ الصَّحَابِيْ لاَ عَلَى التَّوَالِى مَا
Hadist yang digugurkan dari sanadnya seorang perawi atau lebih sebelum sahabat tidak  berturut-turut.
Pendapat fuqoha’ ushuliyyin, dan segolongan muhadditsin, diantaranya Al Khathib Al Baghdadi dan Ibnu Abdul Barr :
هُوَ كُلَّ مَا لَمْ يَتَّصِلْ إِصْنَادُهُ مِنْ اَيِّ وَجْهِ كَانَ إِنْقَطَاعُهُ
Segala hadist yang tidak bersambung sanadnya dimana saja terputusnya.

Contoh hadits munqati:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م اذَا دَخَلَ الْمَسْجِدِ قَالَ: بسْمِ اللهِ والسْلاَمُ عَلى رَسُوْلِ الله اللَهُمَ اغْفِرْ لِى ذُ نُو بِى وَافْتَحْ لِى اَبْوَابَ رْ حْ لىِ ابْوَا بَ رَحْمَتِكَ (رواة ابن ماجه)
Artinya: “Rasulullah SAW. Bila masuk ke dalam mesjid, membaca : Dengan nama Allah, dan sejahtera atas Rasulullah: Ya Allah, Ampunilah segala dosaku dan bukakanlah bagiku segala pintu rahmatmu.” (HR. Ibnu Majah).
Cara mengetahui munqothi’ dan kehujjahannya :
Inqitho’a pada sanad dapat diketahui karena tidak adanya pertemuan antara perawi (rawi) dan orang yang menyampaikan periwayatan (narwi ‘anhu) karena tidak hidup semasa atau karena tidak pernah bertemu antara keduanya. Untuk menolong mengetahui hal tersebut adalah dengan tahun kelahiran dan wafat mereka.
Hadist munqothi’ tergolong mardud menurut kesepakatan para ulama’ karena tidak diketahui sifat-sifat perawi yang digugurkan, dan bagaimana kejujuran dan kedhobitannya. Padahal dalam menilai keontetikan suatu hadist sangat diperlukan informasi tentang sifat—sifat perowi.

  1.   Hadits mu’dhol
Menurut bahasa, berasal dari kata  أعضل يعضل إعضالا فهو معضل أي أعياهyangberarti payah da susah. Hadits  mu’dhol berarti hadits yang sulit dipahami. Para ulama member batasan hadits mu’dhol adalah yang gugur dua orang rawinya atau lebih secara beriringan dalam sanadnya. Adapun menurut istilah :
هُوَ مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ إِثْنَانِ فَاَكْثَرُ عَلَى التَّوَالِيْ
Yaitu hadist yang gugur dari sanadnya dua orang lebih secara berturut-turut.
Contohnya: Hadits mu’dhol adalah hadits Imam Malik, hak hamba dalam kitab al-Muwata’. Dalam kitab tersebut, Imam Malik berkata:”Telah sampai kepadaku, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:
لِلْمُلُوْ كِ اطَعَا مُهُ وَكِسْوَ تُهُ بِا لْمَعْرُوْفِ. (رواة ما لك)
Artinya: “Budak itu harus diberi makanan dan pakaian secara baik.” (HR. Malik).
Imam Malik, dalam kitabnya itu, tidak menyebut dua orang rawi yang beriringan antara dia dengan Abu Hurairah. Dua orang rawi yang gugur itu diketahui melalui riwayat Imam Malik diluar kitab al-Muwata’. Malik meriwayatkan hadits yang sama, yaitu ”Dari Muhammad bin Ajlan, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah”. Dua rawi yang secara beriringan adalah Muhammad bin Ajlan dan ayahnya.

  1.       Hadits muallaq
Hadits muallaq menurut bahasa dari akar kata علق يعلق تعليقا فهو معلق , berarti hadits yang tergantung. Dari segi istilah, hadist muallaq ialah :
ما حدف من اول السند راو آو اكثر على التولي
Hadist yang dibuang pada awal sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut.
Jadi hadist muallaq adalah hadist yang sanadnya bergantung karena dibuang dari awal sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut. Dengan demikian, hadist muallaq bias jadi yang dibuang semua sanad  dari awal sampai akhir, kemudian berkata: Rasululloh saw  bersabda:… Atau semua dibuang semua sanad selain  sahabat atau selain tabiín dan sahabat, atau dibuang pemberitanya saja.  
Contoh hadits muallaq:
Bukhari berkata, kata Malik,, dari Zuhri, dari abu Salamah, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
لاَ تَفَا ضَلُوْا بَيْنَ لَا نَبِيَاءِ. (رواة الجا رى)
Artinya: “Janganlah kamu lebihkan sebagian Nabi dan sebagian yang lain”. (HR. Bukhari).[2][2]

  1.  Hadist Mudallas
Kata mudallas adalah bentuk isim mafúl dari kata :
دلس يدلس تدليسا فهو مدلس و مدلس 
            Kata at-tadlis secara bahasa diartikan menyimpan atau menyembunyikan cacat atau barang dagangan dari pembelinya. Pembeli mengira bahwa barang dagangan itu bagus, indah, dan menarik, tetapi setelah diteliti benar dan dibolak-balik, ternyata terdapat cacat pada barang dagangan itu. Adapun menurut istilah, hadist mudallas adalah sebagai berikut,




BAB III
PENUTUP

A.     Simpulan
Hadits dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat/ kriteria hadits shahih atau hasan. Pada hadits dhaif banyak dugaan bahwa hadits tersebut bukan berasal dari Rasulullah, disebabkan ada kecacatan pada perawi , pada meriwayatkan hadits tersebut. Tetapi bukan berarti hadits tersebut tidak benar. Karena para ulama ahli hadits tidak sembarangan dalam menetapkan keshahihan suatu hadits. Inilah bukti ketelitian para ulama ahli hadits dalam mengambil hadits tersebut dari para perawi.

B.     Saran
Dalam memahami makalah yang sangat jauh kesempurnaan ini yang Alhamdulillah telah selesai saya susun, mudah-mudahan bisa memberikan sedikit pengetahuan tentang hadits dhaif. Untuk perbaikan makalah saya ini agar kiranya para pembacanya bisa memberikan koreksi terhadap makalah yang sangat sedrhana ini.




DAFTAR PUSTAKA


·         Prof. Dr. Muhammad Alawi al-Maliki, Ilmu Ulumul Hadits, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
·         Prof. Dr. Muhammad Ahmad, Drs. M. Mudzakir, Ulumul Hadits, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000.
      Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag, Ulumul Hadis, Jakarta : Amzah , 2013



[1][1] Prof. Dr. Muhammad Alawi al-Maliki, Ilmu Ulumul Hadits, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), cet. 1, h. 63-64.
[2][2] Prof. Dr. Muhammad Ahmad, Drs. M. Mudzakir, Ulumul Hadits, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000), cet. II, h. 147-151.